Sosialisasikan Perda No.5 Tahun 2015, Wong Chun Sen: Kedepannya Masyarakat Berobat Hanya Pakai KTP

IMG 20220911 110936

 

DNN l Medan – Guna mendukung program Walikota Medan, Bobby Nasution didalam mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan taraf hidup masyarakat, membuat Anggota DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan M.Pd.B, kembali melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosperda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Bilal Gg Tahir (Gudang Panjang) Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Minggu (10/9/2022) pagi.

Hadir dalam kegiatan Sosperda tersebut, Camat Medan Timur diwakili Farida, Lurah Pulo Brayan Darat I Muhfarlina, perwakilan BPJS Kesehatan, Pradina Wardhani.

Pada Sosperda kali ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan ini kembali mengingatkan masyarakat, untuk hidup hemat dan tetap menjaga kebersihan tempat tinggalnya .

“Saya disini untuk menjemput aspirasi warga masyarakat. Apapun keluhannya, hari ini dapat langsung bertannya. Apabila ada saran ataupun masukkan dari bapak dan ibu terkait permasalahan bantuan pemerintah, baik itu PKH, KIS dan bantuan warga miskin lainnya,” kata Wong.

Sekretaris komisi II DPRD Medan ini menambahkan, pembahasan Perda Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, sepertinya tak ada habis-habisnya. Perda tersebut dibuat agar dapat mempercepat pengurangan angka kemiskinan. Sebab, warga miskin juga berhak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, berusaha, hak perumahan, air bersih dan sanitasi, hingga hak untuk keamanan dan ancaman.

“Jadi nggak boleh lagi ada warga miskin yang sakit, dan tidak ditangani. Apalagi nanti masyarakat yang mau berobat, tinggal tunjukkan saja KTP. Yang harus diingat, nasib kita ini terkadang dibawah, terkadang juga bisa diatas. Dan dipastikan, seluruh rumah sakit bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Politisi PDI-P ini juga mengingatkan, bahwa warga miskin juga memiliki kewajiban yang tertera pada pasal 11, dimana warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteran untuk memenuhi hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, serta wajib menaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Dalam memenuhi hak dasarnya, warga miskin berkewajiban menaati norma, estetika, dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Pada pasal 12, Pemerintah Daerah berkewajiban menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Berkewajiban untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan, dan kepedulian terhadap warga miskin di lingkungannya. Dunia usaha juga berkewajiban berpartisipasi dalam penanggulangan kemiskinan dengan mengoptimalkan pemanfaatan tanggung jawab sosial perusahaan. Sementara lembaga pemerintah dan swasta serta organisasi kemasyarakatan berkewajiban untuk berpartisipasi dalam penanggulangan kemiskinan, baik melalui program yang disiapkan sendiri, maupun melalui program kerja sama dengan Pemerintah Daerah,” ucap Wong.

Dalam kesempatan ini, Camat Medan Timur dan Lurah Pulo Brayan Darat I juga menyambut baik kegiatan Sosialisasi Perda yang dilakukan oleh Anggota Dewan Wong Chun Sen Tarigan, dengan memaparkan produk hukum tentang kemiskinan.

“Kami berharap, dengan berakhirnya kegiatan ini nantinya, permasalahan kemiskinan di Kecamatan Medan Timur dapat berkurang,” harap Muhfarlina.

Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Pradina menambahkan, bahwa data masyarakat yang tertera di KK dan KTP harus sesuai. “Karena, saat ini tidak ada lagi pencetakan kartu BPJS lagi. Sebab, kedepannya masyarakat yang ingin berobat hanya memakai KTP. Jadi kalau kartu BPJS kita hilang atau rusak, masyarakat harus mendatangi Dinas Sosial, untuk memastikan kita masih ada dalam DTKS,” terangnya

Sebelum kegiatan berakhir, Wong kembali menyebut, bahwa pembiayaan kegiatan penanggulangan kemiskinan bersumber dari pemerintah pusat, provinsi, daerah, masyarakat atau bersumber dari dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.

“Dalam Perda tersebut, masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan baik yang dilaksanakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah maupun masyarakat dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi,” pungkasnya.

Diakhir kegiatan, Wong Chun Sen membagikan seminar kit kepada 300 warga masyarakat yang hadir.
(A-Red)