Tak Miliki IMB, Hendra DS Minta Pemko Medan Hentikan Pembangunan Restauran Bali di Marelan

FE6C5092 DE5B 461F AD87 8AC06838F776

DNN | Medan – Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), pembangunan restoran Bali di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, berjalan mulus tanpa adanya pencegahan dari pihak terkait. Padahal, selain menimbulkan kebocoran PAD, pembangunan berdampak buruk bagi warga sekitar yang menyebabkan jalan rusak dan becek.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS meminta ketegasan Pemko Medan agar jangan ada pembiaran bangunan tanpa SIMB. Pemko harus segera menindaklanjuti keluhan masyarakat yang terkena dampak pembangunan Restauran Bali itu.

“Dinas PKPPR, Satpol PP, Trantib Kecamatan, pihak Kelurahan dan Kepling jangan diam, seolah ada pembiaran. Harus segera menyahuti keluhan warga lah. Apalagi Walikota Medan sudah menekankan untuk memperolehan PAD dari berbagai sektor harus maksimal,” kata Hendra DS kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Hendra juga menyebut, Komisi IV tetap mendukung siapa pun yang hendak mengembangkan usahanya, asal taat terhadap aturan yang ada.

“Kita dukung masyarakat yang mau berusaha dan mendirikan bangunan, tapi hendaknya memiliki SIMB sebelum membangun. Karena dalam IMB itu ada disertakan izin yang harus dipenuhi, seperti memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Bagaimana juga dengan masyarakat sekitar, apa terganggu atau tidak dengan operasional mereka nantinya,” tandas Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu.

Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini juga menambahkan, pihaknya akan membicarakan hal itu dalam rapat internal untuk segera memanggil pihak Kecamatan maupun Kelurahan dan pemilik bangunan serta warga untuk mengetahui permasalahan lebih jelas.

Sementara itu, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan melalui Kabid Pengawasan,

Ikhwan Syahputra ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa bangunan tersebut belum memiliki SIMB. Pihaknya juga sudah melayangkan surat peringatan untuk menghentikan pembangunan sebelum mereka memiliki SIMB.

“Kami sebelumnya sudah meninjau ke lokasi dan memberikan surat peringatan pertama. Terkait permohonan IMB nya, kami sudah terima dan sedang diproses. Untuk memenuhi izin ini, kami meminta agar pemohon menyertakan izin dari tetangga maupun warga sekitar, “ ujar Ikhwan saat dihubungi wartawan, Kamis (8/9/2022).

Menanggapi pembangunan tersebut tetap berjalan meski tak memiliki IMB, Ikhwan menyatakan akan segera meninjau lagi ke lokasi. Jika memang didapati masih berjalan pembangunan, pihaknya akan melayangkan surat peringatan lagi.

“Kita sudah mengingatkan kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan dan tidak melakukan pembangunan sebelum SIMB keluar. Dalam waktu dekat kami akan meninjau lagi ke lokasi,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, warga di Gang Manggis, Lingkungan I, Kelurahan Tanah 600, Marelan, diresahkan dengan adanya pembangunan rumah makan Bali di kawasan tempat tinggal mereka. Bagaimana tidak, jalanan di sekitar gang yang berada di belakang bangunan menjadi becek dan berlumpur. (A-Red)