Ranperda Zonasi PKL Segera Diparipurnakan, Hendri Duin: Agar Jelas Payung Hukum Pedagang

IMG 20221011 200005

 

DNN l Medan – Panitai Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan kembali menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan sekaligus Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan, Selasa (11/10/2022).

Rapat Pansus ini dipimpin oleh Ketua Pansus Pembahasan Ranperda tentang Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan, Ir. Hendri Duin, didampingi Parlindungan Sipahutar (anggota), serta dihadiri OPD terkait lingkungan Pemerintah Kota Medan, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, serta PUD Pasar Kota Medan.

Dikesempatan ini Hendri Duin yang juga Politisi PDI-P mengatakan, pembahasan mengenai Ranperda tentang Penetapan Zonasi PKL sudah selesai, dimana penjelasan mengenai pasal demi pasal sudah diperiksa dan berjalan dengan baik sehingga diputuskan telah selesai.

“Harapan kami dengan adanya Ranperda tentang Penetapan Zonasi PKL, para pedagang semakin terjamin tempatnya berusaha dan tidak ada lagi penggusuran,” kata Hendri Duin.

Sementara itu, Anggota Pansus Ranperda Penetapan Zonasi PKL, Parlindungan Sipahutar, S.H., M.H., mengatakan dengan disahkan penetapan zonasi PKL oleh Pansus, diharapkan akan segera diparipurnakan dan dijadikan Perda. Sehingga, ada payung hukum bagi pedagang kaki lima untuk berusaha, sehingga Kota Medan dapat tertata dengan baik.

“Diharapkan ini menjadi sebuah barometer untuk daerah lain, bahwa Kota Medan telah memiliki Perda yang mengatur tentang penetapan zonasi PKL agar lebih baik lagi ke depannya,” tandas Politisi Partai Demokrat kota Medan ini.

Diketahui, rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Mualana Lubis Nomor 1 Medan. (A-Red)