Pendekatan RJ, Kejati Sumut Hentikan 3 Perkara

IMG 20230323 WA0121

“Perkara ini juga dihentikan penuntutannya karena tersangka adalah anak kandung korban, dan tersangka sudah meminta maaf kepada orang tuanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ, lanjut Yos adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; berdasarkan Pasal 5 PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).

“Dengan diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan. Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula. Dimana, antara tersangka dan korban tidak ada rasa dendam dan hubungan kekeluargaan bisa dibangun lebih baik lagi ke depan,” paparnya.(rell)

Sumber : Penkum