16 Kali Ibadah Didepan Kantor Wali Kota Medan, Jemaat GEKI Tak Kunjung Ada Kejelasan

IMG 20230410 WA0004


Kemudian pihak gereja terus berusaha di mediasi meski menemukan jalan buntu. Kebuntuan itu terjadi lantaran ada sekelompok masyarakat dari Lingkungan 8 menolak kehadiran jemaat beribadah di dalam ruang gedung Plaza tersebut.

“Kita di mediasi dan dipanggil-panggil terus tapi mentok, alasannya ada warga Lingkungan 8 Tanah 600 Marelan yang menolak kehadiran gereja di dalam ruangan plaza yang kami sewa. Mediasi terus mentok dan kami diminta mengalah saja,” ungkapnya.

Pdt Octavianus mengatakan sebelum mereka melakukan ibadah di ruang plaza, pihaknya sudah berusaha mengurus semua izin-izin terkait peribadatan, namun tak dapat diperoleh karena ada penolakan dari warga.

“Akhirnya saya diminta menanda tangani surat kesepakatan bersama tanggal 3 September 2022 supaya tidak memakai gedung sebelum regulasi dipenuhi. Saat itu disaksikan unsur muspika dari Polsek, Kecamatan, Lurah dan Koramil,” kata Pendeta berdarah India ini.

Lalu, pihak gereja memohon kembali ke Kelurahan melalui surat meminta izin memakai ruang gedung. Meski lama mendapat balasan, akhirnya pihak Kelurahan membalas suratnya menyebut tidak bisa memberikan rekomendasi tempat ibadah sementara karena ada penolakan warga.

“Bukan 10 kami kirim surat, di bulan 11 pertengahan surat kami dibalas mengatakan tidak bisa memberikan rekomendasi tempat ibadah sementara, karena ada penolakan warga yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Berdaulat,” ungkap Pdt Octavianus.

Jemaat GEKI terpaksa melangsungkan ibadah di depan kantor Wali Kota Medan karena belum memperoleh kejelasan dimana mereka harus melaksanakan peribadatan.

Kendati terus dipersulit dalam perizinan dan belum mendapat respons dari pemerintah kota (Pemkot) Medan, jemaat mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang menghambat izin gerejanya.