Sosialisikan Perda No.3 Tahun 2021, Edward Hutabarat: Jangan Ada Lagi Masyarakat di Kelurahan Sei Putih Barat Yang Tak Punya KTP dan KK

IMG 20230410 135121

 

DNN l Medan, Demi mendukung pemerintah Kota Medan untuk mendata seluruh aspek kehidupan, bisa terlaksana dengan baik. Terutama pelayanan data kependudukan kepada masyarakat Kota Medan, khusus nya di Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah.

“Karena saat ini banyak program bantuan sosial dari pemerintah, yang memakai data lengkap bagi masyarakat penerima bantuan tersebut. Mereka harus memiliki KK dan KTP tanda penduduk Kota Medan. Dan apabila masyarakat tidak memiliki KK dan KTP tersebut, sudah pasti bantuan tersebut tidak bisa diterima. Untuk itu, butuh dukungan dan kerja sama dari masyarakat juga,” kata Edward Hutabarat, saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) XI No.3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Medan, di Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah, Senin (10/4/2023).

IMG 20230410 135151

Dihadapan Lurah Sei Putih Barat Linda Sariyaty Siagian SE, Politisi Fraksi PDI-P DPRD Medan ini menambahkan, saat ini banyak program bantuan dari pemerintah, yang mewajibkan masyarakat  penerima bantuan tersebut harus memiliki KK dan KTP asli Kota Medan. “Dan apabila masyarakat tidak memiliki KK dan KTP tersebut, sudah pasti bantuan apapun tidak mereka terima,” ucapnya.

Dewan yang duduk di Komisi III ini kembali menyebutkan, bahwa dalam Perda tersebut tercantum syarat dan ketentuan masyarakat luar daerah yang mau pindah ke Kota Medan.

“WNI yang sudah 17 tahun harus melakukan perekaman geometrik,  yang penting data NIK KTP dan KK nya aktif. Kalau kurang jelas, segera hubungi Kepling ataupun Lurah setempat,” jelasnya.

Ditambahkan Edward, masyarakat harus memastikan bahwa mereka tidak mempunyai data ganda. “Maksudnya, didalam KK Jagan ada dua nama dengan orang yang sama. Sebab, KTP Elektronik dicetak berdasarkan nama yang tertera di KK. Dan foto untuk tahun genap dan ganjil, dengan sendirinya tertera secara otomatis,” terangnya.

Edward Hutabarat juga mengingatkan masyarakat, apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia, segera dilaporkan.

“Minta surat keterangan kematian dari pihak Kelurahan. Agar keberadaan seseorang, Dimata hukum jelas statusnya. Kalau mati ataupun hilang, jelas keterangan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang,” pungkasnya.

Dalam sesi tanya jawab, B Siagian warga Jalan Jangka, menanyakan siapa orang yang ditunjuk untuk mencatat regestrasi data kependudukan. “Biar kami tahu kepada siapa memberikan datanya,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan ini, Lurah Sei Putih Barat menerangkan bahwa masyarakat tinggal datang ke Kantor Kelurahan. “Disitu ada petugas Kasipem yang khusus mencatat regestrasi data kependudukan masyarakat,” imbuhnya.

Pantauan wartawan, Sosperda yang dihadiri Lurah, Kepling dan ratusan masyarakat ini diakhiri dengan membagikan seminar kit dan nasi kotak kepada ratusan undangan. (A-Red)