Tim Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut Berhasil Mengamankan Pelaku Penipuan Give Away

IMG 20230411 WA0028

Medan (DNN) – Tim Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut berhasil membekuk Pelaku Penipuan melalui aplikasi Give Away inisial MK (25) yang mencatut nama artis Baim Wong.

Pelaku yang merupakan warga Tanjung Balai dalam modus penipuannya mengaku sebagai artis Baim Wong.

BACA JUGA :

Polda Sumut Pastikan Kematian Bripka arfan Saragih Minum Racun Sianida

Mendapat informasi tersebut, artis Baim Wong mendatangi Polda Sumut untuk memastikannya.

BACA JUGA :

Dalami Kematian Bripka Arfan S, Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Penyidikan

“Hari ini saya datang ke Polda Sumut, saya senang karena ada penangkapan pelaku penipuan atas nama saya dan orangnya sudah ditahan,” katanya, Senin (10/4).

Baim Wong mengungkapkan, kasus penipuan itu telah dilaporkan di Jakarta tetapi pelakunya sudah ditangkap duluan oleh Polda Sumut dan dipanggil datang untuk melihat pelakunya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak karena telah menangkap pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menerangkan pelaku telah menipu korbannya sebesar Rp20 juta melalui aplikasi Facebook.

“Pelapor ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Give Away Baim Wong, tapi tidak kunjung diterima,” terangnya.