BNN Tangkap Napi Pengendali 4 Kg Sabu Dari Lapas Binjai

png 20230524 233050 0000

Medan (dntv)BNN Provinsi Sumut mengamankan narapidana narkoba inisial DAM (41) yang mengendalikan 4 kg sabu dari dalam lapas Binjai.

Diketahui DAM mendekam di lapas Binjai kasus narkoba mendapat vonis 9 tahun kurungan.

“Ini memang pengendalinya dari dalam lapas. Ini kita amankan juga satu orang dari dalam lapas,” kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Panjaitan saat konferensi pers, Selasa (23/5/2023).

BNN juga menangkap dua orang rekannya berinisial ASG (44) dan MS (41) pada 16 April 2023 lalu di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

“Di Langkat ini kita mendapatkan tersangka tiga orang dengan barang bukti 4.000,82 gram,” ujarnya.

Di Asahan, BNN juga mengamankan satu orang warga Madura berinisial Z (43) dan berhasil menyita 6 kilogram sabu sabu di perairan Muara Sungai Asahan, Tanjung Balai.

Toga menyebutkan, sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan pelaku di Madura. Menurut, keterangan pelaku, ia dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta.

“Kedua ini dengan barang bukti sebanyak 6.098,2 gram, TKP nya di perairan Muara Sungai Asahan. Tersangkanya ada satu orang dengan inisial Z.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahan dan maksimal 20 tahun.(red)