David Roni Kembali Sosialisasikan Perda No.5 Tentang Kemiskinan di Tegal Sari III

IMG 20230506 155016

 

DNN l Medan – Banyaknya keluhan warga yang belum maksimal mendapatkan pelayanan kesehatan, bantuan sosial dari pemerintah, membuat Anggota DPRD kota Medan David Roni Ganda Sinaga kembali melaksanaan Sosialisasi Perda (Sosperda) No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di Jalan Bromo Lr Karya, Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area, Sabtu (06/05/2023),

Dalam kegiatan tersebut, David Roni menjelaskan harus mengalihkan perda yang akan disosialisasi.

“Tadinya Perda tentang Persampahan yang rutin dibawakan, namun banyaknya pengaduan masyarakat karena belum mendapatkan bantuan sosial, pelayanan kesehatan sehingga saya alihkan pada Perda Kesehatan ini,” katanya.

Politisi PDI-P yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini juga mengucapkan terimakasih atas kehadiran warga dalam pelaksanaan Sosperda No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan.

“Bapak dan ibu sekalian perlu mengetahui, saat ini pemerintah memberikan bantuan berdasarkan data yang ada pada DTKS, apabila masyarakat belum terdaftar di DTKS maka bantuan tidak dapat mereka terima. Untuk itu, mintalah Kepling mendaftarkan ke DTKS yang diteruskan ke kantor Lurah kemudian ke Dinas Sosial kota Medan,” ucapnya.

Disamping itu, sambung David Roni banyak warga yang terdaftar di DTKS namun tidak mendapatkan bantuan. Namun diketahui hal itu disebabkan terbatasnya anggaran pemerintah. “Namun, ketika ada bantuan dari pemerintah, maka warga yang terdaftar di DTKS akan diprioritaskan,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Medan Area yang diwakili Sekcam M Hafiz dalam sambutannya menyampaikan, apabila ada masukan dan arahan dari masyarakat, mohon disampaikan di dalam kegiatan Sosperda ini.

“Baik itu terkait pelayanan pengurusan surat menyurat, maupun bantuan sosial lainnya, silahkan datang langsung ke kantor kita,” katanya.

Sedangkan M Syukran Berutu mewakili Dinas Sosial Kota Medan dalam paparannya kembali mengungkapkan, bahwa terkait perda ini ada beberapa hal penting yang harus masyarakat ketahui.

“Perda Kemiskinan ini wajib diketahui oleh masyarakat Kota Medan. Kalau tetangga bapak ibu yang belum mengetahui Perda ini, mohon diberitahukan,” harapnya.

Sekcam juga menyebut ada hak warga miskin, berupa hak mendapatkan sandang pangan. Bisa berupa Pelayanan Kesehatan. Diantaranya pelayanan kesehatan UHC yang diprogramkan bapak Wali Kota Medan.

– Hal atas pelayanan Pendidikan. Baik itu program Beasiswa
-Hak atas rasa aman dan hidup nyaman.

“Namun yang terpenting di pasal 11 Hak tertib Administrasi. Warga Kota Medan harus mempunyai data dirinya berupa KTP maupun KK. Kalau data ini dimiliki, barulah mendapatkan hak dilayani oleh Pemko Medan,” jelasnya.

Kembali David Roni Sinaga
menerangkan, bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat, Walikota Medan telah memperkuat program UMKM yang bertujuan agar semakin banyak terbuka peluang usaha bagi warga kota Medan.

Selain itu, walikota Medan pun ada banyak membuat program ketrampilan seperti pelatihan jahit menjahit. “Ini bertujuan untuk memberikan pelatihan ketrampilan bagi warga dalam keahlian menjahit. Sehingga mampu diterapkan untuk mencari pekerjaan atau bekerja mandiri,” ungkap Politisi Fraksi Partai PDI Perjuangan kota Medan ini.

Dipenghujung kegiatan Sosperda diakhiri dengan foto bersama sekaligus pemberian star kit, kue dan nasi kotak kepada ratusan masyarakat yang diundang. (A-Red)