Namun dengan sigap serta pertimbangan yang matang, Tim Deninteldam I/BB akhirnya bisa meloloskan diri, termasuk mengamankan para tersangka berikut barang bukti narkotika yang disita.
“Saat ini, para tersangka berikut barang bukti berupa satu kantong plastik sabu-sabu lebih kurang 100 gram, handphone 5 unit, uang tunai Rp1.265.000, serta satu bungkus rokok Sampoerna Hijau, telah diserahkan ke Ditres Polda Sumut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kolonel Rico mengakhiri.(rel)