Dijanjikan Upah Rp 5 juta, Seorang Laki Laki Usia Lanjut Dikirim ke Jaksa

png 20230509 193917 0000

Pada tanggal 4 Mei 2023, Polda Sumatera Utara menyerahkan berkas perkara tahap II atas tersangka MY alias Akob ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut juru bicara Polda Sumut, penyerahan ini merupakan langkah tegas yang diambil untuk menangani kasus narkoba yang melibatkan tersangka tersebut.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Berkas perkara tahap II atas tersangka MY alias Akob pada 4 Mei 2023 ke JPU. Penyerahan tersangka ke JPU sebagai bentuk tegas Polda Sumut menangani kasus narkoba,” pungkas juru bicara Polda Sumut tersebut.(rel/awi)