Dijanjikan Upah Rp 5 juta, Seorang Laki Laki Usia Lanjut Dikirim ke Jaksa

png 20230509 193917 0000

Medan (dntv) – Apes bermimpi mendapatkan uang 5 juta, seorang laki laki berusia 55 tahun berinisial MY alias Akob malah berurusan dengan polisi.

Laki laki warga Jalan Besar Medan-Banda Aceh Kompleks Bukit Rata, Desa Alue Awe, Kota Lhokseumawe ditangkap Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut pada tanggal 30 Maret 2023 bulan lalu atas pengembangan kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Sumut-Aceh.

IMG 20230509 WA0133

Dalam pengungkapan itu personel berhasil menyita barang bukti sabu siap edar seberat 20 kg dari tangan tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penangkapan terhadap tersangka MY pada 30 Maret 2023 atas pengembangan penangkapan tersangka MI alias Ibal dan RJ alias Juli pada Minggu 19 Maret 2023 di Desa Teluk bakung, Tanjungpura, Kabupaten Langkat dengan barang bukti sabu seberat 3 kg.

“Dari informasi personel Tim Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MY alias Akob di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kompleks Bukit Rata, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe,” katanya, Selasa (9/5).

Setelah ditangkap, Hadi mengungkapkan personel melakukan pengembangan di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kompleks BTN Blangraya, Lhokseumawe dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 20 kg.

“Dari keterangan tersangka MY dijanjikan upah Rp5 juta oleh seseorang berinisial A untuk menjemput sabu di pinggir Jalan Lintas Lhokseumawe. Dalam kasus peredaran narkoba itu turut diamankan wanita bernama Era,” ungkapnya terhadap tersangka MY alias Akob telah diserahkan ke JPU.