Disekap 1,5 Bulan, Gadis Remaja 14 Tahun Digagahi Pamannya 10 Kali

png 20230526 004711 0000

Dalam kesempatan tersebut pelaku RS langsung menggiring korban ke kos kosan di Kompleks BTN. Pelaku langsung menyekap korban di dalam sebuah kamar.

“Pelaku menyetubuhi korban hingga 10 kali. Selain di situ, pemerkosaan terjadi juga di rumahnya yang berada di KM 10,” ujar Happy.

Hingga berita ini diturunkan, RS sudah ditangkap dan kini mendekam di sel Polresta Sorong Kota sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, RS terancam 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. (Red)