Mengenal Saksi Mahkota Dalam Hukum Pidana

png 20230529 161104 0000

Saksi mahkota merupakan saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada Saksi yang berstatus Terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah mengeluarkan Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B-69/E/02/1997 Tahun 1997 tentang Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana (“SE Kejagung B-69/1997”) yang membahasa tentang saksi mahkota (Poin 2 a).

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1174 K/Pid/1994, 381 K/Pid/1994, 1592K/Pid/1994 dan 1706 K/Pid/1994).

Jakarta, 26 Mei 2023
M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C
Penulis /Asuhan : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Pengacara di T.S & Partners Law Firm)
Rubrik Contack Person : 0852-1972-3695

Editing : Bern/Redaksi