Menyuap Hakim MA, Advocat Yosep Parera Divonis 8 Tahun Kurungan

png 20230524 193507 0000

Jakarta (dntv) – Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Advokat Theodorus Yosep Parera divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dari Gedung KPK, Yosep mengikuti sidang secara daring saat sidang pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Rabu (24/5).

Tidak hanya Yosep, advokat Eko Suparno juga divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam perkara yang sama.

“Pidana penjara untuk terdakwa Yosep Parera selama 8 tahun dan denda Rp750 juta. Pidana penjara untuk terdakwa Eko Suparno selama 5 tahun dan denda Rp750 juta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (24/5).

Dilansir dari CNN, Yosep dan Eko dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Atas putusan tersebut, tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir,” ucap Ali.

Yosep dan Eko dinilai terbukti menyuap para pegawai hingga hakim agung MA saat menangani sejumlah perkara.