Bekasi (dntv) – Kesempatan yang tak disia siakan seorang oknum bos di salah satu perusahaan (manager) mengajak karyawati staycation modus perpanjangan kontrak kerja.
Kasus inipun terus bergulir, terungkap ada empat perusahaan di Cikarang, Bekasi diduga adanya oknum manajer yang mengajak karyawati staycation.
Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni mengaku telah mengantongi daftar nama empat perusahaan tersebut.
Kendati demikian, dia menyebut baru ada satu korban yang berani membuat laporan ke polisi.
“Hingga saat ini baru satu orang yang berani membuat laporan kepolisian,” ungkap Obon dalam keterangannya, Minggu (7/5/2023).
“Namun sejauh ini sudah ada oknum dari empat perusahaan yang mengisyaratkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak,” sambungnya.
Obon mengatakan saat ini pihaknya telah menjalin komunikasi dengan sejumlah karyawati lain yang mengalami kasus seperti AD.
Sementara itu, AD (23) sebelumnya telah membuat laporan terkait perbuatan atasannya itu ke Polres Metro Bekasi.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya telah menerima laporan AD pada Sabtu (6/5/2023). (rel)