Polisi Geledah Diduga Gudang Solar Ilegal di Medan

IMG 20230501 WA0025

Medan (DNN) – Polisi menggeledah diduga Gudang solar Ilegal milik PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah No 28, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (29/4/2023).

BACA JUGA :

Kapolda Sumut Copot AKBP A.H Buntut Penganiayaan Oleh Anaknya

Penggeledahan yang dilakukan untuk untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal.

Penggeledahan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut juga menggeledah rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.

“Iya penyidik Krimsus menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (1/5/2023).

Hadi menambahkab, penggeledahan yang melibatkan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep itu berlangsung selama lima jam.

“Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH,” terangnya.

“Sementara hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM,” beber Hadi untuk Komisaris PT Almira (ANR) telah diperiksa sementara Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian.