Sistem Hukum Pembuktian di Pengadilan Niaga

png 20230529 155156 0000

Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Pengadilan Niaga, yang persyaratannya menurut pasal 2 ayat (1) jo. pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan adalah:

1. Ada dua atau lebih kreditor.

Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan “Kreditor” di sini mencakup baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen;

2. Ada utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Artinya adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase; dan

3. Kedua hal tersebut (point 1, 2) dapat dibuktikan secara sederhana.

Permohonan pailit yang tidak dapat dibuktikan secara sederhana ini, khususnya terhadap keberadaan hutangnya, maka permohonan pailit ini harus ditolak dan sengketa utang antara Pemohon dengan Termohon tersebut, seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No.08 K/N/2003. tanggal 7 Juni 2004.

Jo Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat : No.13/Pailit/2004/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 21 April 2004.

Jakarta, 27 Mei 2023
M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C
Penulis /Asuhan : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Pengacara di T.S & Partners Law Firm)
Rubrik Contack Person : 0852-1972-3695

Editing : Bern/Redaksi