David Roni Ingatkan Kepling X TS I, Bahwa Tugasnya Itu Melayani Bukan Dilayani

IMG 20230609 WA0043

Teks foto, David Roni saat terima keluhan warga

DNN l Medan – Anggota DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE ingatkan Kepala Lingkungan (Kepling) X Jalan AR Hakim Gang Kantil Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, agar bekerja melayani warganya dengan sepenuh hati. Didalam melayani, Kepling juga diharapkan tidak pilih kasih, transparan dan jangan persulit warga.

Hal ini diutarakan oleh David Roni Ganda Sinaga SE, setelah menerima keluhan Widya Ninda warga Tegal Sari 1, usai pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Perda yang dilakukan di Jl. A.R Hakim Gg Kantil, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, baru baru ini.

Politisi muda Fraksi PDI-P ini juga menyayangkan, ketika Widya Ninda saat akan mengurus surat kematian keluarganya, Kepling X Kelurahan Tegal Sari I tersebut, diduga meminta uang sebesar Rp.50 ribu.

“Saya sangat kecewa, karena urusan administrasi termasuk surat kematian sudah di gratiskan bapak Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution. Apakah memang ada biaya pengurusan surat kematian, kalau ada berapa biaya resminya,” tandas David Roni.

Kepada Widya Ninda, David Roni G Sinaga berjanji akan segera mengecek kebenaran dari informasinya tersebut.

“Saat ini Pemko Medan dibawah Pemerintahan Muhammad Bobby Afif Nasution sudah mempermudah segala pengurusan administrasi warga kota Medan. Semua pengurusan sudah di gratiskan. Sehingga tidak ada lagi pengurusan itu bayar. Inilah salah satu bentuk komitmen Wali Kota Medan untuk membantu warga masyarakat kota Medan,” ucapnya.

Dewan yang duduk di komisi IV DPRD Medan ini menambahkan, berdasarkan Undang Undang Larangan Pemungutan Biaya Pengurusan dan Penerbitan dokumen kependudukan No.24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A menyatakan, bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis.

“Sesuai dokumen kependudukan dan catatan sipil Medan, waktu pengurusan surat Akta Kematian paling lambat 14 hari kerja,” terangnya.

Wakil rakyat asal Dapil 4 kota Medan ini pun menyebut, jika ada Kepling yang meminta sejumlah uang kepada warga untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Nikah, Akta Lahir dan Akta Kematian, agar melaporkannya ke Lurah, Camat atau kepada dirinya.

Pada saat itu, dukungan warga lingkungan X terhadap Widya Ninda yang meminta agar Kepling X dicopot dari jabatannya. “Mengenai hal ini, merupakan kewenangan dari Lurah dan Camat,” pungkas David Roni. (A-Red)