NasDem Sarankan Johnny Plate Jadi JC dan Klarifikasi Soal Gugatan Praperadilan

png 20230606 102049 0000

Jakarta (dntv) – NasDem tegaskan pihaknya tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan status tersangka korupsi mantan sekjen mereka, Johnny G Plate.

BACA :

Partai Nasdem Akan Ajukan Praperadilan Kasus Tersangka Johnny Plate, Kejagung Ingatkan Ini

Hal tersebut disampaikan dalam klarifikasi rencana pengajuan gugatan praperadilan. Namun pihaknya mendorong sang eks Menkominfo itu menjadi justice collaborator atau JC.

“Jadi bahwa pertama NasDem tidak memiliki legal standing untuk melakukan praperadilan. Itu adalah hak daripada keluarga Johnny Plate atau Johnny Plate sendiri. NasDem tentunya tidak pada posisi mendorong atau melarang, itu adalah hak daripada keluarga,” kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Senin (5/6/2023), dikutip dari detik.com.

Pernyataan Ali ini ditujukan untuk mengklarifikasi pernyataan Ketua DPP NasDem Willy Aditya sebelumnya.

Johnny Plate merupakan tersangka kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.