Partai Nasdem Akan Ajukan Praperadilan Kasus Tersangka Johnny Plate, Kejagung Ingatkan Ini

png 20230603 135923 0000

Jakarta (dntv) – Partai Nasdem melalui Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengungkapkan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka bagi Johnny G Plate.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengingatkan Partai Nasdem yang mau mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Menurut Ketut, sebagian berkas dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 ini sudah masuk ke tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

BACA :

Nasdem Tantang Kejagung Blokir Perusahaan Terlibat Korupsi BTS

“Perlu saya sampaikan bahwa perkara ini sebagian sudah tahap 2 ke (Jaksa) Penuntut Umum, tinggal nunggu pelimpahannya,” tegas Ketut kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

Diketahui Johnny dulu adalah Sekretaris Jenderal Partai NasDem yang menjadi tersangka saat dia menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Detik.com mengabarkan, Nasdem tidak mengambil langkah hukum mendorong Plate menjadi justice collaborator. “Nggak. Kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator),” kata Willy di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023) lalu.