Nasdem Tantang Kejagung Blokir Perusahaan Terlibat Korupsi BTS

png 20230603 131620 0000

Jakarta (dntv) – Pada kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebesar Rp8,2 triliun, Partai Nasdem melalui Wakil Ketua Umum Ahmad Ali mendorong Kejaksaan Agung untuk memblokir semua rekening perusahaan yang diduga terlibat.

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dugaan korupsi BTS, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dikutip dari Merdeka.com, menanggapi hal itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, dalam kasus ini pihaknya bekerja berdasarkan alat bukti.

“Penyidik itu bekerja berdasarkan alat bukti dan barang bukti untuk mengungkap suatu Tindak Pidana, termasuk keterlibatan semua pihak, ya,” kata Ketut saat dihubungi merdeka.com, Jumat (2/6).

Oleh karena itu, dirinya menegaskan, jika pihaknya bekerja bukan berdasarkan permintaan atau pesanan dari pihak lain. Karena memang berdasarkan alat bukti.