MEDAN (DNTV) – Propam Polda Sumut membeberkan fakta terbaru hasil penyelidikan kasus dugaan penggelapan 12 kg sabu-sabu yang diduga dilakukan personel Ditresnarkoba
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menyebutkan hasil penyelidikan oleh pihaknya, dugaan penggelapan itu tidak ditemukan.
BACA :
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 10 Kg di Kota Medan
“Kesimpulannya, tidak terfaktakan bahwa anggota mengelapkan sabu-sabu 12 kg, belum terfaktakan,” kata Dudung Adijono, Rabu (28/6/2023).
Menurut Dudung, penggelapan 12 kg sabu-sabu itu hanya asumsi dari M Yakob, tersangka kasus narkoba tersebut. Sebab Keterangan Yakob soal penggelapan sabu-sabu itu berubah-ubah kala diperiksa.