Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 10 Kg di Kota Medan

IMG 20230628 WA0276

MEDAN (DNTV) – Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap Okvi Rinaldi (30) warga Aceh Besar di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota.

Dari tangan Okvi Rinaldi disita barang bukti sabu seberat 10 kg yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan dan sekitarnya.

BACA :

Putra Jawa Tengah Dipercaya Pegang Tongkat Komando Kapolda Sumut, Berikut Rekam Jejaknya

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya Tim Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil Toyota Rush warna silver plat BK 1875 ZM.

BACA :

Dit Resnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 16.730 Butir Pil Ekstasi

“Setelah menerima laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan di pintu keluar Tol Helvetia dengan memantau setiap kendaraan yang keluar. Hingga akhirnya terlihat kendaraan yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang diterima,” katanya, Rabu (28/6).