Polisi Amankan 2 Warga Aceh dan 267 Kilogram Tanaman Ganja

20230617 214209 0000

Masih papar Hadi, selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di perkebunan masyarakat. Selanjutnya petugas bersama sama dengan pelaku melakukan pemeriksaan terhadap mobil pelaku dengan disaksikan oleh kepala Desa setempat dan beberapa orang masyarakat sekitar.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan di dalam mobil 7 (tujuh) goni besar dan 10 (sepuluh) goni plastik kecil putih yang diduga berisikan narkotika jenis tanaman ganja. Ketika dipertanyakan kepada keduanya mereka mengaku berinisial SI dan S, lalu mereka mengaku hanya disuruh oleh seseorang bernama J (lidik) untuk mengantarkan barang tersebut ke Medan, “sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

BACA :

Dit Resnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 16.730 Butir Pil Ekstasi

Masih kata Hadi, disaksikan oleh Kepala Desa dan masyarakat di TKP hasil penimbangan barang bukti tersebut seberat 267 kilogram. Polisi juga turut mengamankan 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush warna putih dengan nopol BK 1132 NAW, 1 (satu) buah Handphone Android warna putih dengan no hp 082267827606, 1 (satu) buah Handphone merek Sony warna hitam dengan no (tidak ada simcard), dan 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna hitam dengan no hp 081367990785.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Hadi.

Waktu yang sama, Komisi III DPR RI telah mendengarkan penjelasan soal ketegasan Polda dalam menindak anak buahnya yang melanggar hukum, pada pertemuan dengan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan pejabat utama Polda Sumut,