Polisi Amankan 2 Warga Aceh dan 267 Kilogram Tanaman Ganja

20230617 214209 0000

Medan (dntv) – Subdit I dan 2 unit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengamankan 2 warga Aceh diduga pengedar narkotika jenis ganja. Masing-masing Sapuan Idris als Idris (22) warga Dusun Paya Jeget Desa Paya Jeget, Kecamatam Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, NAD dan Sabri (29) warga Desa Jempa Kota Bahagia Kabupaten Abdya Aceh Barat Daya, NAD di Jl. Kabanjahe – Merek, Bandar Tongging, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Rabu (07/6/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

IMG 20230617 WA0269
Barang bukti mobil pelaku

Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan narkotika tanaman ganja. Hal ini di sampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi S.I.K., S.H., didampingi Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi S.I.K, pada konferensi persnya, Sabtu (17/06/2023).

Dalam paparannya, berawal petugas menerima informasi transaksi pengiriman narkotika jenis tanaman ganja dari Aceh menuju kota Medan. Dan dari hasil lidik tersangka yang ditargetkan menuju Kabanjahe, Kabupaten Karo.

IMG 20230617 WA0268
Barang bukti mobil pelaku

Lanjut Kombes Pol Hadi, sebelumnya petugas telah mengantongi data identitas target dan tiba di lintas Kabanjahe – Merek, Bandar Tongging, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, sekira pukul 15.30 WIB melintas mobil yang dicurigai sesuai ciri ciri yang di dapat yaitu mobil Toyota Rush warna putih dengan Nopol BK 1132 NAW. Selanjutnya petugas mengikuti dan menghentikan kendaran tersebut di Jl. Lintas Kabanjahe – Merek, Kabupaten Karo.

“Namun saat diminta agar turun dari kendaraannya, kedua pelaku mencoba melarikan diri dengan menabrak mobil petugas yang ada di belakang dan depan, ” kata Hadi.