Medan (dntv) – Perjudian Berkedok gelanggang permainan disebut milik “Ardi Ginting ” bebas beroperasi diwilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.
Beroperasinya perjudian berkedok Gelanggang permainan (Gelper) itu diduga kuat akibat aparat penegak hukum (APH) tak ambil pusing alias tutup mata.
BACA :
Grebek Lokasi Judi, Polres Pelabuhan Belawan Amankan 3 Unit Mesin Judi Tembak Ikan
Maraknya mesin judi tembak ikan di sebut – sebut di kendalikan seorang pria yang diduga bernama Ardi Ginting dan pengawasnya seorang aparat Marga Inisial M.
Mesin tembak ikan dan sketer di operasikan di Kolam ikan milik Remon Purba (mantan Kepling) Jl. Bunga malem VII berdekatan dengan kantor lurah Lau Cih.
BACA :
Polrestabes Medan Pilih Kasih Dalam Memberantas Judi di Wilkumnya
Salah satu titik praktik judi dadu dan tembak ikan yang terletak di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan, tepatnya berada di samping bengkel 128 semakin eksis beroperasi hingga 24 jam. Dan belum pernah ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) yakni dari pihak kepolisian…
Bahwasanya dengan adanya surat pemerintahan Kecamatan Medan Tuntungan Kelurahan lau cih terkesan diabaikan oleh pengusaha atau pun pengelola mesin meja tembak ikan dari tanggal 25 Mei 2023
Warga disekitar arena praktik judi tersebut merasa resah dan meminta Kapolda Sumut menindak lokasi tersebut dan diduga juga tempat transaksi narkoba.
“Kami minta Bapak Kapolda Sumut menindak lokasi judi Jl. Bunga malem VII berdekatan dengan Kantor Lurah Lau Cih, diduga tempat tersebut juga diduga transaksi narkoba,” tegas warga yang enggan disebut namanya, Sabtu (10/06/2023) siang (red/tim)