Predator Sex, Kolaborasi Kepsek dan Guru Cabuli 12 Siswi Madrasah Ibtidaiyah

png 20230603 145526 0000

Lebih lanjut, Indra mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna mendalami terkait motif sekaligus kejiwaan pelaku.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya,” ucap Indra.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi, sudah memberikan atensi atas perkara ini. Dia meminta agar kasus ini segera dituntaskan.

“Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak-anak harus diselamatkan,” tegas Iqbal.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (red)