Adanya Ranperda Yang Belum Selesai Sampai Menahun, Makmur Marbun: Rekrutlah Tenaga Ahli Yang Mumpuni

IMG 20230717 060418

DNN l Sibolangit – Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs Makmur Marbun MSi mengatakan, jika ada produk hukum seperti Peraturan Daerah yang masih belum tuntas, Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan bisa melakukan take over ke Kementerian Dalam Negeri, biar Kemendagri yang memutuskan Perda tersebut menjadi produk hukum.

“Jangan sampai ada Ranperda yang ‘berulang tahun’, karena hingga 2-3 tahun mengendap di Bapemperda DPRD. Jika itu terjadi, berarti Sekdanya yang salah tidak menuntaskan Ranperda yang diusulkan oleh Kepala Daerah,” kata Makmur Marbun pada Rapat Kerja Anggota DPRD Medan, Minggu (16/07/2023) di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Dia heran, kenapa begitu banyak Ranperda usulan Pemerintah Daerah yang belum selesai, termasuk. Pada kesempatan tersebut, Makmur menyalahkan Sekda, Sekwan, Kepala Biro Hukum Pemko Medan dan tenaga ahli. Untuk tenaga ahli, Makmur tegas mengatakan harus orang-orang yang benar-benar ahli di bidangnya, tidak boleh asal-asalan tenaga ahli.

“Banyaknya Ranperda yang belum diselesaikan kata Makmur akan  menambah beban kerja Bapemperda. Terlebih lagi di DPRD Medan masih ada lagi Ranperda usulan tahun 2019 yang belum diselesaikan,” ujarnya.

Menanggapi pemaparan Makmur Marbun tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan Dedy Aksyari Nasution mengeluhkan masih ada 5 Ranperda usulan Pemko yang belum diselesaikan bahkan naskah akademiknya belum ada.

“Saya sudah berulangkali menyurati pemko melalui Kabag Hukum, tapi belum ada respon. Ranperda yang diusulkan ada yang belum memiliki naskah akademik, ada yang sudah dalam tahap pembahasan tapi tidak dilanjutkan pihak pemko sebagai pengusul Ranperda. Apakah bisa kami selesaikan tanpa melalui Pansus?” tanya Dedy Aksyari kepada pihak Kemendagri

Makmur Marbun menyampaikan, silahkan saja Ranperda tersebut dibahas dan dituntaskan tanpa melalui Pansus asalkan Bapemperda DPRD Medan sanggup mengerjakannya.

“Tapi untuk Perda yang belum ada naskah akademiknya dan sudah menahun belum selesai, supaya di take over aja ke Kemendagri apabila sudah bertahun belum selesai,” tuturnya.

Atas hal tersebut, Dedy Aksyari Nasution mengungkapkan, ada 23 Ranperda yang masuk ke Bapemperda DPRD Medan untuk dibahas di tahun 2023 ini. Tapi maksimal yang bisa dibahas 7 Ranperda bisa dibahas sedangkan yang harmonisasi ada 5 Ranperda.

Ranperda dalam tahap harmonisasi, sambung Dedy adalah yang sudah masuk naskah akademiknya dan sedang dimajukan ke Kemenkum HAM. Setelah naskah akademiknya dievaluasi, barulah Ranperda tersebut bisa diajukan untuk diparipurnakan dengan agenda nota pengantar pengusul.

“Kita berharap semua Ranperda bisa tuntas di tahun ini, karena tahun depan akan masuk usulan Ranperda baru,’ pungkasnya.

Raker DPRD Medan ini dibuka oleh Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman atas nama Wali Kota Bobby Nasution yang didampingi Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Wakil Ketua DPRD Medan Ikhwan Ritonga, Rajudin Sagala, HT Bahrumsyah, Sekwan Ali Sipahutar, anggota DPRD Medan lainya dan pimpinan OPD. (A-Red)