Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Buat Masyarakat, Siti Suciati Sosialisasikan Perda No 7 Tahun 2016

IMG 20230702 WA0024

 

DNN l Medan – Anggota DPRD kota Medan Siti Suciati SH mendorong seluruh OPD Pemko Medan, agar warga Kota Medan dijamin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya (gratis). Hal ini disampaikannya saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dalam 2 sesi. Sesi I di Lingkungan 1 pukul 10.00 WIB pagi dan sesi II pukul 13.00 WIB siang di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (02/07/2023).

Dikegiatan sosperda sesi I ini, Siti Suciati mengungkapkan, bahwa Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan ini terdiri dari 20 Bab dan 30 Pasal. Didalamnya disebutkan, bagi seluruh warga kota Medan meski tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) tetapi mempunyai KTP bisa berobat gratis ke puskesmas.

IMG 20230702 WA0023

“Perda tersebut menjamin pembebasan retribusi biaya berobat bagi warga kota Medan, ataupun pungutan lain yang bisa membebani warga saat mereka mendapatkan pelayanan kesehatan. Dan bagi warga yang belum punya kartu BPJS Kesehatan, kami akan fasilitasi pengurusannya,,” ucapnya.

Sekretaris komisi 1 DPRD Medan ini menyebut, masyarakat Kota Medan harus mendapatkan pelayanan gratis di pusat layanan kesehatan, dan masyarakat Kota Medan diminta untuk tidak khawatir terkait pelayanan kesehatan seperti yang selama ini dikeluhkan.

“Didalam Perda itu disebutkan, bagi penduduk daerah yang memiliki dan menunjukkan KTP/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi. Begitu juga dengan keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan juga dibebaskan dari retribusi layanan kesehatan di puskesmas. Jadi, jelas walaupun tak punya kartu KIS tapi masih punya KTP bisa berobat ke puskesmas dengan gratis,” terangnya.

IMG 20230702 WA0030

Sedangkan di sesi ke II, Siti Suciati  juga meminta kepada masyarakat, agar benar-benar bisa memahami pentingnya keberadaan Perda tersebut. Dengan begitu, masyarakat tahu akan haknya dan apabila ada hal-hal menyimpang.

“Perda ini dibuat sebagai wujud tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan yang memadai. Dalam perda ini memuat sejumlah aturan, salah satunya warga Kota Medan yang memiliki identitas kependudukan bisa berobat gratis,” tuturnya.

Dalam sesi tanya jawab, Rika warga Lingkungan I mempertanyakan, bagaimana kalau BPJS mandiri punya dirinya yang sudah tidak aktif lagi. “Bagaimana caranya mengganti BPJS mandiri dengan BPJS PBI .
Tapi BPJS mandirinya ada tunggakan, mohon solusinya,” harapnya.

Sementara itu, Wati warga Lingkungan II juga menanyakan, apa saja syarat pengaktifan kembali KIS yang sudah tidak aktif lagi. “Apa persyaratan nya Bu, mohon arahannya,” imbuhnya.

Menjawab keluhan masyarakat yang hadir dalam Sosper kali ini , Siti Suciati akan segera mengkoordinasikan masalah tersebut dengan OPD terkait.

“Insya Allah apa yang bapak dan ibu usulkan dan keluhkan akan kita tindak lanjuti kepada OPD Pemko Medan. Yang nantinya akan kita minta Dinas Sosial, BPJS Kesehatan merespon serta memberikan jalan keluar yang terbaik buat permasalahan masyarakat Lingkungan I dan II Kelurahan Sei Mati ini,” pungkasnya sembari  mengingatkan kepada para warga untuk tetap menjaga kesehatan.

IMG 20230702 WA0027

Amatan wartawan, kegiatan Sosialisasi Perda ini di hadiri tokoh masyarakat dan tokoh agama dan diakhir acara Siti Suciati memberikan seminar kit kepada ratusan undangan.  (A-Red)