David Roni G Sinaga Sosialisasikan Perda No 5 Tentang Kemiskinan di Kelurahan Binjai

IMG 20230805 WA0009

 

DNN l Medan – Guna membantu pemerintah dalam menekan angka kemiskinan, Anggota DPRD kota Medan David Roni Ganda Sinaga SE,(foto) kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Air Bersih Ujung No 186, Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Sabtu (05/08/2023) sore.

Dikesempatan itu, Politisi muda Partai PDI Perjuangan kota Medan ini mengungkapkan, bahwa dirinya masih mensosialisasikan Perda No 5 ini karena ada menerima keluhan dan pengaduan dari masyarakat, terkait tidak meratanya pelayanan dan penyaluran bantuan sosial dari pemerintah bagi warga miskin.

“Aduan masyarakat maupun pantauan saya ke lapangan, memang banyak masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah. Terkhusus di Kelurahan Binjai ini,” katanya dihadapan ratusan masyarakat, tokoh agama dan undangan lainnya.

Dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini mengucapkan terimakasih atas partisipasi warga yang telah hadir dalam pelaksanaan Sosperda kali ini.

“Masyarakat perlu mengetahui, saat ini pemerintah memberikan bantuan sosial hanya berdasarkan data masyarakat yang terdaftar di DTKS. Apabila masyarakat belum terdaftar di DTKS, maka bantuan sosial itu tidak dapat diterima. Untuk itu, mintalah Kepling mendaftarkan ke DTKS yang nantinya diteruskan ke kantor Lurah kemudian ke Dinas Sosial kota Medan,” ujarnya.

Walaupun, lanjut David Roni, banyak ditemukan warga yang terdaftar di DTKS namun belum mendapatkan bantuan sosial tersebut. “Perlu diketahui, hal itu disebabkan terbatasnya anggaran pemerintah. Ketika ada bantuan dari pemerintah, maka warga yang terdaftar di DTKS akan diprioritaskan,” imbuhnya.

David Roni kembali mengungkapkan, bahwa terkait Perda ini ada beberapa hal penting yang harus masyarakat ketahui.

“Perda Kemiskinan ini wajib diketahui oleh masyarakat Kota Medan. Kalau tetangga bapak ibu yang belum mengetahui Perda ini, mohon diberitahukan,” pintanya.

David Roni juga menyebut, ada hak warga miskin berupa hak mendapatkan sandang pangan, baik itu berupa Pelayanan Kesehatan. Diantaranya pelayanan kesehatan UHC yang diprogramkan bapak Wali Kota Medan beberapa waktu lalu.
– Hal atas pelayanan Pendidikan. Baik itu program Beasiswa
-Hak atas rasa aman dan hidup nyaman.

“Namun yang terpenting di pasal 11 Hak tertib Administrasi. Warga Kota Medan harus mempunyai data diri berupa KTP maupun KK. Kalau data ini dimiliki, maka berhak mendapatkan hak dilayani oleh Pemko Medan, sampai terdaftar di data DTKS,” terangnya.

IMG 20230805 WA0010

Amatan awak media, dipenghujung kegiatan Sosperda, David Roni Ganda Sinaga kembali melakukan sesi foto bersama, sekaligus pemberian star kit, kue dan nasi kotak kepada ratusan masyarakat yang hadir. (A-Red)