Kurun 3 Bulan Dit Res Narkoba Polda Sumut Bekuk 23 TSK Jaringan Narkoba

IMG 20230817 WA0047

MEDAN | DNTV – Kurun waktu 60 hari, Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus jaringan peredaran narkoba yang selama ini menjadi target operasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, mengatakan dalam pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba itu sebanyak 23 tersangka diamankan.

BACA :

Bandar Narkoba Merajalela di 23 Kecamatan, Publik Soroti Kinerja BNN Kabupaten Langkat

“Dari 23 tersangka yang diamankan turut disita barang bukti sabu 47,75 kg, ganja 300 kg dan ekstasi 9.932 butir,” katanya, Rabu (16/8).

Yemi menerangkan, modus operasi jaringan peredaran narkoba masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang ada di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

BACA :

Big Bos Narkoba di Jermal 15 Luput dari Sergapan Polisi, 4 TSK Berhasil Diamankan