Alasan-alasan PHK dan Perhitungan Hak Pekerja Berdasarkan PP 35 Tahun 2021

2 20230906 084711 0001

Alasan-Alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menurut Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. (PP 35/2021) sebagai berikut:

1. Perusahaan melakukan peleburan, penggabungan atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau perusahaan tidak bersedia menerima pekerja ( Pasal 41). Hak pekerja yang di PHK berupa : 1 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

BACA :

Sistem Hukum Pembuktian di Pengadilan Niaga

2. Pengambilalihan Perusahaan (Pasal 42 ayat 1) maka pekerja yg di PHK berhak atas : 1 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

3. Pengambilalihan Perusahaan dimana adanya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (pasal 42 ayat 2) maka pekerja berhak atas 0,5 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

4. Perusahaan sedang mengalami kerugian sehingga melakukan efisiensi (pasal 43 ayat 1) maka pekerja yang di PHK berhak mendapatkan 0,5 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

5. Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian (pasal 43 ayat 2) maka pekerja yang diPHK berhak mendapatkan 1 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

6. Perusaah tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugiaan secara tidak terus menerus selama 2 tahun (pasal 44 ayat 1) maka pekerja yang diPHK berhak mendapatkan 0,5 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

7. Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian (pasal 44 ayat 2) maka pekerja yang diPHK berhak mendapatkan 1 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

8. Perusahaan tutup karena keadaan memaksa /force majeure ( pasal 45 ayat 1) maka pekerja yang diPHK berhak mendapatkan 0,5 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.