Fraksi PDI-P DPRD Medan Pertanyakan Solusi Pemko Medan Atasi Kemiskinan Ekstrim

IMG 20230912 191632


DNN l Medan – Seiring adanya Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda tentang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, diharapkan mampu mengatasi kemiskinan ekstrim di Kota Medan.

“Terkait itu, Fraksi PDI P DPRD Medan berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih berorientasi peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Drs Daniel Pinem (foto) mewakili Fraksi PDI-P dalam pemandangan umumnya terhadap Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam rapat Paripurna, Selasa (12/09/2023).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua, Rajudin Sagala S.Pd.I dan dihadiri para anggota DPRD Medan lainnya, Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar bersama Andres Willy Simanjuntak, Wakil Walikota Medan Aulia Alrahman, sekda Kota Medan Wiria Alrahman dan sejumlah pimpinan/perwakilan OPD Pemko Medan.

Daniel Pinem juga menyebut, pihaknya sangat mendukung dan apresiasi atas pengajuan Ranperda. “Nantinya, dalam pembahasan dapat melibatkan berbagai pihak guna kesempurnaan Perda nantinya,” ujarnya.

Untuk pendalaman isi dan materi dari Ranperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sambung Daniel Pinem, Fraksi PDI-P memberikan saran agar nantinya tidak sampai melanggar ketentuan Perda RTRW serta Perda RDTR  Kota Medan.

“Sedangkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pemanasan global akibat pesatnya pembangunan perumahan, perkantoran, hotel dan super mall dikawasan perkotaan. PDI-P mempertanyakan langkah dan strategi apa yang akan dilakukan Pemko Medan untuk mencegah hal tersebut,” tuturnya.

Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan skema apa yang telah dipersiapkan Pemko Medan untuk mengatasi permasalahan terkait masih banyaknya warga Medan yang belum memiliki
rumah tinggal layak huni khususnya dari keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), termasuk masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk di perkotaan.

“Apakah Pemko Medan telah memiliki data base jumlah penduduk yang tidak memiliki rumah layak huni hingga saat ini,” ujar Daniel.

Kemudian Daniel Pinem  mempertanyakan, berapa anggaran yang dialokasikan Pemko untuk biaya penyediaan lahan dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman bagi keluarga MBR.

“Begitu juga soal ketersediaan dan ketercukupan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang harus tetap menjadi perhatian serius,” imbuhnya.

Diketahui, Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman terdiri XV BAB dan 62 Pasal. (A-Red)