Hadiri Seminar & Workshop Eco Enzyme, Hasyim: Fermentasi Limbah Ini Bisa Sebagai Filter Udara dan Air

IMG 20230923 WA0049

 

DNN l Medan – Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE saat memberikan kata sambutannya dalam seminar dan workshop ini mengatakan, sangat berterimakasih kepada pihak panitia yang telah mengundang dan memberikan kesempatan baginya dalam acara tersebut, yang membawa pembicara dr.Joean Oon dari Malaysia bersama tim datang ke kota Medan memberikan pemahaman dan pembelajaran tentang Eco Enzim bagi para warga kota Medan, Sabtu (23/09/2023).

“Selama ini kota kota besar banyak mendapatkan permasalahan lingkungan, terutama tentang sampah. Bahkan diketahui, kota Medan mencapai 2000 ton sampah  per hari yang masuk ke TPA di kelurahan Terjun Marelan. Dan jika sampah ini tidak dapat ditangani secara cepat dan tepat maka berpotensi menciptakan wabah penyakit,” katanya.

Politisi dari partai PDI Perjuangan kota Medan ini menambahkan, Eco Enzim memiliki banyak manfaat terutama terhadap pertanian.
Apalagi kota Medan telah meluncurkan kepul (kepedulian lingkungan).

“Kami sebagai DPRD Medan, selaku pengawasan sangat mengapresiasi pemko Medan terus melakukan inovasi dalam upaya mengatasi sampah. Setelah seminar dan work shop selesai seluruh peserta mampu meminimalisir sampah dan menjadi relawan untuk memperkecil dan menstop Pemanasan global,” imbuhnya.

Hasyim menyebutkan, Eco Enzyme adalah hasil fermentasi limbah atau sampah organik dapur menjadi bahan yang mempunyai banyak manfaat untuk alam dan manusia. Selain sangat bermanfaat bagi pertanian, Eco Enzyme dapat juga sebagai filter udara, herbisida,  pestisida alami, filter air, pupuk alami untuk tanaman dan bahkan menurunkan efek rumah kaca, karena sangat natural, alami dan tidak ada bahan kimia sehingga ramah lingkungan dan baik bagi kesehatan.

“Beruntungnya kita, saat ini Pemko Medan dalam hal ini Wali Kota Medan, Bobby Nasution telah mengambil langkah strategis penanganan sampah. Pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan dari dinas kebersihan dan pertamanan kota Medan kepada kecamatan dan mencanangkan program bersih lewat surat keputusan Wali Kota Medan No.658.5/31.K/VIII/2001 tentang lokasi percontohan kawasan bebas sampah di kota Medan tahun 2021,” pungkasnya.
(A-Red)