Polisi Tangkap 2 Kurir di Medan, 133 Kg Ganja Disita

2 20230904 102612 0001

DNTV | MEDAN – Polisi mengamankan 2 orang kurir ganja di Medan yang hendak diedarkan. Ada ganja seberat 133 kg yang diamankan.

BACA :

Sembunyikan Sabu Dalam Silikon HP, TSK F Ditangkap Polisi

Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis membeberkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga. Dan masing-masing Tersangka, Agus Rudiansyah (30) dan Juanda (27) ditangkap pada Rabu (2/8/2023) lalu.

“Awalnya kami dapat informasi dari warga. Dari situ, kami menangkap dua pelaku saat sedang mengendarai mobil Sigra di Jalan Babura,” kata Adrian, Minggu (3/9).

BACA :

Polisi Grebek Kampung Narkoba di Langkat, Salah Satu TSK Wanita Diamankan

“Dari dalam mobil itu, ditemukan ada ganja seberat 15 kg. Kedua pelaku mengaku mengambil barang itu dari seorang bandar di Aceh Utara dan hendak mengedarkannya di Kota Medan,” tambahnya.

Pihaknya pun melakukan pengembangan bahwa kedua pelaku berencana meletakkan barang itu ke rumah seorang kawannya berinisal AS.

“Kemudian, kami menuju rumah AS yang berada di kawasan Flamboyan, Kecamatan Tuntungan. Di rumah itu, kami mendapati ada 118 kg ganja. Namun rumah itu sudah dalam keadaan kosong,” ucapnya.

BACA :

Kurun 3 Bulan Dit Res Narkoba Polda Sumut Bekuk 23 TSK Jaringan Narkoba

Adrian menyampaikan sampai saat ini masih memburu AS. Sementara itu, kedua pelaku mengaku sudah dua kali beraksi. Kini, keduanya telah ditahan di sel Polrestabes Medan dan diproses hukum lebih lanjut. (red)