Rumah Sakit Melakukan Pelanggaran AMDAL, Sudari ST: Beri Sanksi Tegas dan Cabut izinnya

IMG 20230912 191537


DNN l Medan – Terkait adanya pengaduan masyarakat terkait pelayanan Rumah Sakit Imelda, atas hak normatif dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh PT. Asean International Hotel dan PT. Puteri Eka Maju, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD, Stakeholder terkait serta Perusahaan dan Masyarakat yang bersangkutan, Selasa (12/09/2023).

Dalam menjalani tugas dan fungsi sebagai pengawasan untuk kesejahteraan rakyat, RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi 2 Sudari, S.T, rapat ini merupakan bentuk mediasi yang dilakukan Komisi 2 DPRD Kota Medan dalam menyelesaikan perkara, terkait adanya pengaduan masyarakat atas pelayanan kesehatan dan hak normatif mereka serta perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran AMDAL.

Selama rapat berlangsung, masyarakat yang bersangkutan melalui RDP ini meminta, agar mereka mendapatkan solusi terbaik terhadap pelayanan kesehatan dan pihak rumah sakit memberi apresiasi terhadap keluhan masyarakat tersebut. Disisi lain, masyarakat lainnya memohon agar hak normatif mereka dapat terpenuhi.

“AMDAL merupakan suatu regulasi yang dibuat untuk suatu perusahaan dapat menjalankan operasionalnya, tapi tetap mementingkan dampak lingkungan yang ditimbulkan,” kata Sudari.

Melalui RDP ini, lanjut Politisi Fraksi PAN DPRD Kota Medan, meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan agar melakukan pengawasan dengan baik terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan perusakan lingkungan.

“Apabila terbukti AMDAL nya melanggar ketentuan yang ada, beri sanksi tegas, cabut izin operasionalnya,” tegasnya.

RDP ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan, yang dihadiri Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan pihak perusahaan serta masyarakat yang bersangkutan. (A-Red)