Terbentuknya Perda RTRW, Siti Suciati: Semoga Membawa Kebaikan Bagi Masyarakat Kota Medan

IMG 20230910 210413

 

DNN l Medan – Terkait Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah diusulkan sangat lama dan harapannya bisa diselesaikan pada tahun 2022. Perda ini juga mengatur zonasi kawasan untuk berbisnis, kawasan permukiman, kawasan pendidikan maupun pabrik serta kawasan pemerintahan.

Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Medan, Siti Suciati SH (foto) saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 1 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan, dalam dua (2) sesi di Lingkungan 2 dan 3 Batang Kilat, Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (10/09/2023).

Sekitar pukul 10.00 WIB, di sesi pertama Siti Suciati kembali berharap, kalau Perda RTRW Kota Medan ini dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kota Medan. Salah satunya dalam memberikan kemudahan untuk berinvestasi di Kota Medan, namun tetap mempertahankan keberlangsungan lingkungan hidup melalui penyediaan ruang terbuka hijau.

“Saya berharap seluruh warga dapat mempedomani Perda Kota Medan ini, sehingga pembangunan di kota Medan tidak terhambat,” ujarnya.

Selain itu, sambung dewan yang duduk di komisi I DPRD Medan ini, isu penataan ruang di Kota Medan selama ini regulasinya ialah, terjadinya ketimpangan wilayah utara-selatan yang dibuktikan dari analisis densitas pusat pelayanan yang cenderung berada di pusat kota. “Padahal, secara ke ruangan kawasan utara memiliki potensi untuk dikembangkan dengan lebih baik,” jelasnya.

Menurut Suci, potensi tersebut didukung dengan adanya ketersediaan lahan relatif lebih banyak dibandingkan dengan pusat kota, keberadaan pelabuhan untuk memudahkan sistem logistik dan potensi untuk dikembangkan.

“Hal inilah yang menjadi latar belakang dilakukannya revisi terhadap Perda rencana tata ruang terdahulu, apalagi ini juga sejalan dengan implikasi undang-undang cipta kerja pada aspek penataan ruang, dimana penataan ruang merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja,” ucapnya.

Disesi kedua Sosperda sekitar pukul 13.00 WIB, Siti Suciati menambahkan, pada tahun 2023 telah dianggarkan dana sekitar Rp. 1,2 triliun untuk pembangunan jalan dan saluran drainase di Kota Medan. “Agar seluruh warga Kota Medan tidak merasakan jalan yang rusak dan banjir lagi,” harapnya.

Siti Suciati juga memberikan apresiasi dan mensupport kinerja Wali Kota Medan, dengan kolaborasi Medan Berkahnya. Sebab, banyak program-program Bobby Nasution telah menyentuh masyarakat, seperti program UHC. Pemko Medan telah mengcover seluruh fasilitas kesehatan warga Kota Medan melalui program yang disebut Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2022, dimana warga berobat gratis dengan menunjukkan KTP.

“Soal bantuan warga tidak mampu,  ada mekanisme administrasi dan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemko Medan juga telah membuat aplikasi SIDUTA bagi warga yang ingin mencari pekerjaan,” pungkasnya.

Amatan awak media, diakhir kegiatan dua sesi Sosialisasi Perda, Siti Suciati membagikan seminar kit, kue dan nasi kotak kepada tokoh masyarakat serta ratusan undangan yang hadir. (A-Red)