Tersandung Kasus Suap, AKBP Bambang Divonis 6 Tahun Penjara

2 20230905 133023 0001

DNTV | JAKARTA – Tersandung kasus tindak pidana korupsi berupa suap, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto divonis dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Perkara ini diadili oleh Sri Hartati dengan hakim anggota Asmudi dan Sigit Herman Binaji.

BACA :

Diduga Terseret Kasus Korupsi Puluhan Miliar , Mantan Bupati Samosir Ditahan Kejati Sumut

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto tersebut berupa pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar ketua majelis hakim Sri Hartati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/9), melansir cnnindonesia.com

BACA :

Kejati Sumut Berhasil Eksekusi Terpidana Korupsi Kredit Macet 39,5 M Bank BUMN Cab. Medan

Selain putusan hukuman pudana, Bambang Kayun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar subsider satu tahun penjara.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Vonis ini jauh lebih rendah daripada tuntutan tim jaksa KPK yang ingin Bambang dihukum dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan serta pidana uang pengganti sejumlah Rp57,1 miliar.