Tim jaksa KPK dan pihak Bambang pun menyatakan pikir-pikir merespons putusan tersebut.
AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dinilai terbukti menerima uang dan satu unit mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp57,1 miliar dari Emylia Said dan Herwansyah– kini berstatus DPO Bareskrim Polri.
BACA :
KPK Tetapkan Ricky HP Tersangka Korupsi dan Sita Rp 1,5 M dari Staf DPP Partai Demokrat
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Bambang saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019. (rel/red)