Polisi Bekuk Pelaku Pembusuran di Bulukumba

Biru Modern Berita Hari Ini Youtube Thumbnail 20240117 225516 0000

Motif pembusuran masih diselidiki. Namun, pelaku utama mengaku hanya iseng dan gabut.

“Terkait motifnya sementara dari pengakuan pelaku utama adalah hanya iseng dan gabut, namun penyidik terus mendalami untuk mengungkap motif lainnya, ” ujar Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono didampingi Kasat Reskrim AKP Abustam, S.H.,M.H bersama Kasi Humas AKP H.Marala.

“Selain berhasil meringkus ketiga pelaku, anggota juga berhasil menemukan dan mengamankan total 11 anak busur dan 2 ketapel atau pelontar serta 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku beraksi.” pungkas Kapolres.

Para pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.(A.Mus)