Anhar Tanya ke PMII, Adakah yang Lebih Baik dari Endang Liansyah

IMG 20240314 WA0029

DELINEWSTV.COM | SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Anhar, SK, SH menyatakan, dirinya memahami keresahan mahasiswa dari organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Samarinda terkait kinerja Endang Liansyah sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam menangani berbagai permasalahan lingkungan.

“Masih banyak kekurangan dalam kinerja DLH. Saya tidak menutup mata. Tapi, adakah yang lebih baik dari Kadis LH saat ini,” ujar Anhar kepada wartawan, Kamis 7/3/2024.

Mahasiswa dari PMII Samarinda dalam aksinya di depan gedung DPRD Samarinda, dalam tuntutannya antara lain mendesak Wali Kota Samarinda, H Andi Harun untuk mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Endang Liansyah.

Anhar menjelaskan, dirinya tidak ingin terburu-buru menanggapi usulan mahasiswa yang ingin Endang Liansyah dicopot sebab, ingin terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap kinerja DLH secara menyeluruh.

“Kita tidak ingin asal ganti Kadis LH. Kita harus melakukan evaluasi terlebih dahulu. Kita ingin melihat apa yang menjadi akar permasalahannya,” tegas Anhar.

Anhar juga mengimbau kepada PMII untuk terus mengawasi kinerja DLH dan memberikan masukan yang konstruktif. Ia berharap agar PMII dan DPRD Kota Samarinda dapat bekerja sama untuk menyelesaikan berbagai permasalahan lingkungan di Samarinda.

Pertanyakan penangangan sampah

PMII Samarinda dalam selebaran yang dibagikan saat demo mempertanyakan penanganan sampah oleh DLH Kota Samarinda. DLH disebut tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Saat ini, Samarinda sebagai Kota Pusat Peradaban perlu memperhatikan daya dukung lingkungan yang mumpuni dan layak huni di tengah Masyarakat.

“Melihat perkembangan saat ini, pertumbuhan penduduk Kota Samarinda sebesar 1,26% per tahun dan aktivitas masyarakat akan meningkatkan jumlah kebutuhan konsumsi. Sehingga, dengan kondisi tersebut akan meningkatkan jumlah volume sampah,” papar PMII.

Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga Pasal 2 bagian (a) menyatakan bahwa hadirnya pengaturan pengelolaaan sampah bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

Kemudian dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda No.5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah pada pasal 26 ayat (5) telah menjelaskan bahwa; “Sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang dihasilkan dengan volume kurang dari 1 (satu) meter kubik wajib dipilah dan dikemas dengan aman dan rapi, sebelum ditempatkan ke TPS pada pukul 18.00 – 06.00 WITA”.

“Dengan landasan tersebut, seharusnya DLH Kota Samarinda harus menjunjung profesionalitas dalam melaksanakan kinerjanya sesuai dengan ketentuan yang ada,” terang PMII.

Akan tetapi, lanjut PMII, di beberapa tempat pembuangan sementara (TPS) dan jam operasional pengangkutan sampah masih belum optimal. Dimana di beberapa TPS yang ada seperti di wilayah kecamatan Palaran, kecamatan Samarinda Ulu, dan kecamatan Samarinda Utara masih banyak ditemukan serakan sampah.

“Jam operasional pengangkutan sampah tidak sesuai dengan aturan yang ada. Hal tersebut meyebabkan lingkungan kumuh di sekitar masyarakat,” tegasnya.

Penulis Hendi Gea