Habisi Nyawa JT, AT Terancam Hukuman Seumur Hidup

IMG 20240325 WA0053

Esok hatinya, setelah berhasil ketemu dengan JT tanpa basa basi, AT mengarahkan benda tajam tersebut membabi buta mengenai punggung sebelah kanan korban dan bagian dada sebelah kanan korban. Setelah melakukan aksinya, AT pun kabur melrikan diri meninggalkan korban dalam keadaan sekarat. Beberapa warga melarikan korban JT ke RSUP H. Adam Malik, namun korban tidak bisa ditolong hingga korban meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, Pelaku JT dipersangkakan Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 353 ayat (3) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 (dua puluh) Tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku AT yakni sebilah pisau belati yang yjungnya runcing berwama silver dengan parjang sekitar 28 cm bergagang kayu dengan sembung kayu berwama coklat muda yang digunakan Pelaku menghabisi nyawa korban dan 1 (satu) unit Handphone merk REDMI A1 wama biru. (Bern)