Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Anak

IMG 20240324 WA0030

DNTV | BULUKUMBA Kepolisian Resor Bukukumba Polda Sulsel menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kegiatan ini dilaksanakan didepan ruang gelar Satreskrim Polres Bulukumba dihadiri oleh beberapa media online dan media Televisi, Kamis (21/3/2024) kemarin.

Konferensi pers ini dipimpin langsung Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono, S.H.,S.I.K.,M.M di dampingi AKP H.Marala Kasi Humas dan IPTU Andi Umar KBO Satreskrim mewakili Kasat Reskrim.

Dalam Rilisya Kapolres menyampaikan bahwa kejadian penganiayaan terjadi pada Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 Wita di jalan poros Desa Bonto Nyeleng – Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Sul-sel.

Kapolres juga menyampaikan bahwa tersangka dalam kejadian ini berjumlah empat orang, namun saat ini baru dua tersangka yang berhasil diamankan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Dua tersangka tersebut yakni MJ (21) alamat Jl.Titang Raya Kel.Ela-ela Kec.Ujung Bulu Kab.Bulukumba dan MF (19) alamat Dusun Mattirowalie Desa Polewali Kec.Gantarang Kab. Bulukumba.