Dua Emak-Emak Pengedar Sabu di Rohul Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Screenshot 2024 0425 133733

DELINEWSTV
Rokan Hulu — Dua perempuan di Rokan Hulu, NN (38) dan IN (40), harus menelan pil pahit di balik jeruji besi karena terjerumus dalam dunia kelam peredaran narkoba. NN yang berperan sebagai pengedar dan IN sebagai penyedia, diringkus oleh Personil Polsek Ujung Batu Resort Rokan Hulu beserta barang bukti berupa sabu seberat 3,51 gram pada Rabu (24/4/2024).

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.I.K MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah SH menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di sebuah warung bernama Warung Aira yang terletak di Jalan Lintas Ujung Batu Pasir Pangaraian KM 06 Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul, Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Bersama para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 17 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, empat bungkus plastik sedang plastik klip kecil warna bening, satu botol plastik warna putih, satu unit handphone Vivo Y27 warna biru, dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,” papar AKP Sohermansyah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba jenis sabu yang sering terjadi di Desa Pematang Tebih. Panit 1 Unit Reskrim Polsek Ujung Batu, Ipda Sarlose Mesra SH, menindaklanjuti informasi tersebut dan melaporkannya kepada Kapolsek Ujungbatu, AKP Sohermansyah.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Panit 1 Unit Reskrim Polsek Ujung Batu untuk menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Briptu Rifki Ihza Dermawan SH kemudian ditugaskan untuk mencari kebenaran informasi tersebut.