Dua Emak-Emak Pengedar Sabu di Rohul Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Screenshot 2024 0425 133733

Pada tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 15:00 WIB, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial NN. Saat diinterogasi, NN mengaku bahwa barang haram tersebut milik IN yang tinggal di belakang warung tersebut.

Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kemudian memanggil RT setempat untuk menyaksikan proses penangkapan IN. Di lokasi kejadian, ditemukan 17 paket sabu yang dibungkus plastik bening klip kecil di dalam botol kecil berwarna putih dan uang tunai Rp. 500.000 yang diduga hasil penjualan sabu tersebut.

Selain itu, polisi juga menemukan satu unit HP merek Vivo Y27 warna biru dengan nomor SIM Card 08217108xxx. Saat diinterogasi, NN dan IN mengakui bahwa sabu tersebut milik Tato.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap Tato, namun tidak ditemukan dan mendapatkan informasi bahwa Tato telah melarikan diri.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Ujung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Sohermansyah.