Dua Emak-Emak Pengedar Sabu di Rohul Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Screenshot 2024 0425 133733

Hasil tes urine terhadap NN dan IN sementara dinyatakan negatif. Kedua perempuan ini dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Jo Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya narkoba yang dapat menjerumuskan siapapun, termasuk perempuan. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba dan menjaga generasi muda agar terhindar dari jeratannya. (Bern)

sumber : humas