Pelaku Pembunuh Janda di Komplek Pondok Surya Merupakan Residivis

IMG 20240426 WA0070

Informasi yang dihimpun, sebelum pembunuhan, Ridho merupakan residivis telah 4 kali menjalani hukuman:

  • 1998: Penganiayaan (8 bulan LP Tanjung Gusta Medan)
  • 2000: Pencurian kabel (10 bulan LP Tanjung Gusta Medan)
  • 2012: Peredaran Narkotika jenis ganja (6 tahun LP Tanjung Gusta Medan)
    2020: Peredaran sabu-sabu (4 tahun LP Tanjung Gusta Medan).

Kronologis kejadiannya, pada Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, korban datang ke rumah Ridho. Mereka kemudian mengonsumsi sabu-sabu dan melakukan hubungan suami isteri.

Setelah itu, Ridho merasa sakit di bagian kelaminnya dan marah. Dia memukul wajah korban 4 kali hingga korban menangis dan tertidur. Korban kemudian berhenti bernapas dan Ridho panik.

Sekitar pukul 19.30 WIB, beberapa warga datang dan menggedor pintu rumah Ridho. Dia ketakutan dan melarikan diri dengan menjebol atap rumah.

“Tersangka sadis ini melanggar Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,” jelas Kombes Teddy.(Bern)

sumber : humas