DELINEWSTV
Medan, Sumatera Utara — Nekat gasak aset perusahaan, IW (47), diciduk polisi dari rumahnya di Jalan Kalimbir V, pada Jumat (3/5). IW diamankan terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Tak tanggung-tanggung, IW gasak aset perusahaan tempat Ia bekerja di Jalan Haji Misbah Medan senilai Rp 250 juta. Kasus motifnya pun bikin geleng-geleng, modus karena kesal.
IW berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota kurang dari 24 jam dari aksi kejahatannya setelah polisi menerima laporan korban sekira pukul 11.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih, S.I.K., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Eko Sanjaya, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan olah TKP dan mengecek CCTV. Aksi pencurian tersebut menurut salah satu saksi di lokasi melihat ruangan sudah acak-acakan dan beberapa barang hilang.