Sebarkan Hoax Babi Ngepet, Ustad AI Ditangkap, Ini Kronologi nya

IMG 20210429 174505

DELINEWSTV | Depok – Akibat perbuatannya, Ustad AI berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap terkait isu Hoax babi ngebet yang disebarkan nya.

Cerita itu direkayasa oleh Adam Ibrahim dan 7 orang lainnya.

Berikut kronologi pengungkapan kasus tersebut

Pihak kepolisian dari Polsek Sawangan mendatangi lingkungan RT 2 RW 4 Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Rabu (28/4/2021).

Polisi terlihat menemui Ustaz Adam Ibrahim dan warga sekitar. Mereka berbincang soal babi itu.

Polisi bersama Ustaz Adam dan sejumlah warga lainnya berjalan kaki ke sebuah perkebunan tak terpakai.

Ternyata, perkebunan itu merupakan tempat bangkai hewan diduga babi ngepet itu dikubur.

Saya juga kurang tahu, baru tahu ini (bangkai babi) dipindahkan,” ujar Adam.

Seorang warga yang membawa cangkul kemudian menggali tanah dan sekantong plastik warna merah diangkat.

Di balik plastik warna itu terbungkus dan terlihat badan serta kepala babi yang kemarin dibunuh.

Polisi kemudian langsung mengambil alat ukur untuk mengukur panjang babi yang mati itu.

Polisi pun menegaskan bangkai tersebut benar-benar babi.

“Ada tersangka, ada saksi. Sementara tersangka masih satu AI (Adam Ibrahim),” ucap Kapolresta Depok Kombes Imran Siregar , jumpa pers, Kamis (29/4/2021).

Terpisah, Kapolsek Sawangan Restabes Depok, AKP Rio Mikael Lumban Tobing menyebutkan, telah menginterograsi 7 orang masyarakat terkait adanya informasi penangkapan seekor babi yang di viralkan sebagai babi ngepet.

“Kita dapat informasi masyarakat terkait babi ngepet dan berdasarkan laporan informasi No : R /LI/82/IV/2021/Intelkam dan laporan Polisi No : LP.A/10/K/IV/2021/PMJ/RESTRO DEPOK/SEK.SAWANGAN tanggal 28 april 2021, kita telah menginterograsi 7 orang masyarakat,”ucap Rio, Kamis, (29/4).

Lanjut Rio, dari keterangan warga, TKP penemuan dan penangkapan di duga Babi Ngepet di Kebon Bpk. Suratiyo di Kp. Bedahan RT 02/04 Kel. Bedahan Kec. Sawangan Kota Depok.

Kondisi babi saat di tangkap, jenis babi hutan, berwarna Hitam, Sebesar anjing dewasa, memakai kalung kayu berwarna hitam berbentuk tasbeh dan memakai ikat dikepala berwarna merah.

Berdasarkan cerita dari saudara Ustad adam Ibrahim, Penangkapan di duga Babi Ngepet tersebut dilakukan oleh warga Kel. Bedahan dengan cara telanjang bulat / bugil, adapun nama yang nangkap secara bugil.

Sementara, menurut keterangan Ustad AI mengatakan, Sekitar bulan Maret 2021 warga di lingkungan RW.04 banyak yang kehilangan uang dan kejadiannya setiap malam Selasa dan malam Sabtu.

Masih keterangan AI, sebulan lalu warga melihat babi dan di tangkap selalu hilang. Kemudian Tomas sekitar melakukan pertemuan dan berupaya untuk menangkap dengan cara Wirid.

Ustad Adam Imran juga memaparkan, pada Senin, 26 April 2021 sekitar pukul 22:30 Wib, warga mempersiapkan diri, dan pada pukul 24:00 Wib terlihat ada 3 orang menggunakan motor matic satu orang turun menggunakan jubah menuju ke TKP kebun milik Pak Suratiyo dengan berjalan kaki tidak menapakkan kaki di tanah kemudian orang berjubah tersebut duduk dan setelah di tunggu selama 1,5 jam orang tersebut berubah menjadi babi hutan, warna hitam , menggunakan kalung (dimainkan oleh Bpk. Hamdani/mantan Ketua RW.04) dengan memakai ikat kepala warna merah, setelah menjadi orang tersebut berlari kesana kemari karena dikepung, babi berhasil di tangkap dengan menggunakan sorban berwarna Hijau oleh sdr. Heri dan Iwan, setelah di tangkap kemudian di tabur garam kasar dan di sabet dengan sapu lidi berjumlah 7 batang kemudian di kandangin di lokasi kebun Bpk. Suratiyo.

“Jadi awal mula dari cerita saudara Adi Firmanto kepada saudara Ustad Adam Ibrahim, dimana saudara Adi firmanto kehilangan uang senilai 1 juta sebanyak 2 kali, dan saudara Adam Ibrahim menjelaskan bahwa hal tersebut bisa dikarenakan adanya tuyul dan atau babi ngepet,”sambung Rio.

Selanjutnya AI kemudian melakukan pembelian seekor babi melalui online dari komunitas kucing depok, senilai 900rb dengan ongkos kirim 200rb. Uang tersebut didapatkan dari saudara adi firmanto.

Pada Selasa, 27 april 2021 sekira 00.00 telah dilakukan penangkapan seekor babi, namun para saksi tidak ada yang mengetahui dan melihat secara langsung terkait dengan peristiwa berubahnya seorang manusia menjadi seekor babi, hanya berdasarkan cerita dari saudara Ustad Adam Ibrahim.

“Dan pada saat penangkapan para saksi hanya melihat seekor babi yang berada di sekitar kandang yang ternyata telah disiapkan oleh saudara Ustad Ibrahim di sebelah rumahnya. Kemudian babi tersebut ditangkap oleh para saksi dari berdasarkan aba-aba dari saudara Adam Ibrahim,”jelas Rio.

Dan dari keterangan saksi, para saksi menunggu di belakang rumah saudara Adam Ibrahim dan tidak boleh keluar dan melihat proses perubahan manusia menjadi babi.

Para saksi hanya diperbolehkan komunikasi melalui aplikasi whatsapp, dan harus mematuhi perintah dari saudara Adam Ibrahim.

Dalam kejadian ini, Adam Ibrahim telah berbohong dan melakukan penipuan dengan maksud untuk menjadi terkenal dan agar pengikut majelis taklim nya bertambah.

“Kita telah amankan AI dan dan beberapa barang bukti HP milik saksi,” pungkas Rio.

Akibat perbuatan nya, tersangka AI dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang berbunyi,”barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum dengan pidana penjara setinggi tingginya 10 tahun dan atau barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun”.

Dilaporkan : Roland